SMAN 2 MATARAM
Jl. Panjitilar Negara No 25 Kota Mataram 83115 Telp.0370-632079 email.sman2mtr@gmail.com

Foto bersama kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini Usia Anak oleh Dharma Wanita SMAN 2 Mataram

Mataram — Menduduki posisi tertinggi kedua di ASEAN sebagai negara dengan jumlah pernikahan dini terbanyak tentunya bukan suatu prestasi yang membanggakan bagi Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) 2021 mencatat sekitar 1.220.900 anak di Indonesia mengalami perkawinan usia anak, ini belum termasuk praktik perkawinan anak di bawah tangan (nikah siri). Di dalam data tersebut, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk dalam tujuh besar angka kasus perkawinan anak tertinggi di Indonesia.
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP2AP2KB) Provinsi NTB, angka pernikahan dini meningkat setiap tahun. Data dispensasi perkawinan di Pengadilan Tinggi NTB dengan persentase pada 2019 sebesar 370 kasus, 2020 sebesar 875 kasus, 2021 sebesar 1132 dan awal tahun 2022 sebesar 153 kasus dan akan masih terus bertambah mengikuti perkembangan data terbaru hingga tahun 2023.


Pernikahan dini tentunya memberikan dampak buruk yang mnyebabkan tercurinya hak seorang anak. Hak-hak itu antara lain hak pendidikan, hak untuk hidup bebas dari kekerasan dan pelecehan, hak kesehatan, hak dilindungi dari eksploitasi, dan hak tidak dipisahkan dari orangtua. Berkaitan dengan hilangnya hak kesehatan, seorang anak yang menikah di usia dini memiliki risiko kematian saat melahirkan yang lebih tinggi dibandingkan dengan wanita yang sudah cukup umur. Kondisi ekonomi yang tidak stabil dan kurangnya kesiapan dalam mengasuh anak juga bisa ,menyebabkan anak yang dilahirkan akan mengalami stanting. Selanjutnya, seorang anak perempuan yang menikah akan mengalami sejumlah persoalan psikologis seperti cemas, depresi, bahkan keinginan untuk bunuh diri. Di usia yang masih muda, anak-anak ini belum memiliki status dan kekuasaan di dalam masyarakat. Mereka masih terkungkung untuk mengontrol diri sendiri. Terakhir, pengetahuan seksualitas yang masih rendah meningkatkan risiko terkena penyakit infeksi menular seperti HIV.


Kekhawatiran ini menjadi latar belakang Dharma Wanita di SMA Negeri 2 Mataram mengadakan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini usia Remaja yang diadakan pada hari Sabtu (11/03/2023) di Ruang Meeting SMAN 2 Mataram dan diikuti oleh perwakilan OSIS dan anggota ekstrakurikuler lainnya. Sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan memberi edukasi kepada remaja khususnya siswa-siswi SMAN 2 Mataram untuk mencegah pernikahan dini dengan memberi pemahaman tentang dampak dari pernikahan pada usia dini yang dapat merugikan remaja.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Ibu Suci Apriani selaku ketua KPAD. Beliau membuka acara dengan memberikan pengertian bahwa perkawinan anak merupakan perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang berada dibawah umur atau 19 tahun sesuai UUD perkawinan yang berlaku. Beliau berkata bahwa hal ini merupakan suatu bentuk kekerasan kepada anak, karena dapat mencabut 4 hak dasar anak, yakni hak hidup, hak hidup tumbuh kembang, hak mendapatkan perlindungan, dan hak berpatisipasi. Beliau juga memaparkan tentang permasalahan perkawinan dini dengan memberikan informasi terkait penyebab, dampak, dan apa yang bisa dilakukan untuk pencegahan pernikahan dini ini.
Dari kegiatan ini diharapkan siswa dan siswi Smanda lebih memahami pentingnya memiliki kesiapan mental dan finansial sebelum memutuskan untuk berumah tangga apalagi di usia muda. Karena menikah bukan hanya perkara acara 1 hari 1 malam, tapi akan berlangsung seumur hidup.