STRUKTUR KOMITE SEKOLAH

SMA NEGERI 2 MATARAM

TAHUN PELAJARAN 2025 - 2026

Komite Sekolah

  1. Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:

      a. kebijakan dan program Sekolah

      b. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);

      c. kriteria kinerja sekolah;

      d. kriteria fasilitas pendidikan di sekolah;

      e. kriteria kerjasama sekolah dengan pihak lain.

2. Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;

3. Mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari murid, orangtua/wali, dan masyarakat;

5. Melaksanakan fungsi dan tugas melalui koordinasi dan konsultasi dengan Dewan Pendidikan Provinsi, Dinas pendidikan dan Kebudayaan NTB, dan pemangku kepentingan lainnya;

6. Mengkoordinasikan pelaksanaan fungsi dan tugas dengan Kepala SMA Negeri 2 Mataram dan Tim Manajemen sekolah.

7. Melaksanakan penggalangan dana (berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan) dan sumber daya pendidikan lainnya untuk mendukung pelaksanaan dan pengawasan pendidikan. 

Themes by WordPress