SMA NEGERI 2 MATARAM, SISTEM SKS KENAPA TIDAK…?

Sekolah yang berkompeten adalah sekolah yang memiliki kualitas mutu pendidikan yang baik sesuai 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP), meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pengelolaan, dan standar penilaian.

Standar Nasional Pendidikan (SNP) berfungsi sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasioanal yang bermutu dengan tujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. SNP dikembangkan, dipantau pelaksanaannya dan dievaluasi oleh sebuah lembaga (badan) mandiri dan independen yang disebut Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Sebagaimana amanat UU RI Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, satuan pendidikan (sekolah) senantiasa menjalankan amanat tersebut dengan baik, menjalankan SNP dan senantiasa melaksanakan pendidikan sesuai dengan realnya, sebagaimana yang dilakukan oleh  SMA Negeri 2 Mataram, merupakan sekolah yang memiliki mutu baik, yang dibuktikan dengan prestasi-prestasi yang dicapai selama ini, out put yang berkualitas, dan terpilih sebagai sekolah rujukan, dan sekolah favorit di Sumenep. Sebelumnya  SMAN 2 Mataram  masuk pada golongan sekolah Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI). SMAN 2 Mataram memiliki letak geografis yang sangat strategis berada di wilayah perkotaan dengan jumlah mencapai 1290 peserta didik.

Kebijakan pendidikan SMAN 2 Mataram yang dilakukan saat ini adalah menerapkan program Paket. yang Notabene nya Jika ada 3 mapel yang ndak tuntas dan siswa ndak naik kelas. maka semua mapel akan di ulang. Melihat hal itu maka SMA NEGERi 2 Mataram kalo di ijinkan maka untuk Tahun Ajaran 2022/2023 akan menggunakan model SKS (Sistem Kredit Semester) dengan tujuan lebih mempermudah siswa dalam menyelesaikan sekolahnya.

PARADIGMA SKS

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 1 menyebutkan bahwa Sistem Kredit Semester selanjutnya disebut SKS adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya menyepakati  jumlah beban belajar yang diikuti  dan/atau strategi belajar setiap semester pada satuan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajarnya.

SKS diselenggarakan melalui pengorganisasian pembelajaran bervariasi dan pengelolaan waktu belajar yang fleksibel. Pengorganisasian pembelajaran bervariasi dilakukan melalui penyediaan unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran yang dapat diikuti oleh peserta didik. Pengelolaan waktu belajar yang fleksibel dilakukan melalui pengambilan beban belajar untuk unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran oleh peserta didik sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing.Unit pembelajaran utuh disebut juga dengan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM).

Adapun prinsip-prinsip SKS sebagai berikut; Setiap Peserta didik harus diperlakukan dan dilayani, proses belajar dan pembelajaran harus dirancang dan dikembangkan.Setiap peserta didik harus difasilitasi, penilaian hasil belajar peserta didik harus menggunakan penilaian acuan patokan berbasis kompetensi atau tugas  otomatis, bahan belajar dan pembelajaran harus menggunakan paket belajar utama, serta program pendidikan harus sepenuhnya menggunakan Struktur Kurikulum 2013.

Seluruh mata pelajaran yang diwajibkan harus ditempuh oleh setiap peserta didik. Karena itu setiap peserta didik memiliki kuota belajar di SMA sama selama 6 (enam) semester, tidak boleh ada pemampatan ke dalam program kurang dari enam semester. Dalam implementasi SKS proses pendidikan diprogramkan agar setiap peserta didik dapat belajar lebih efisien sehingga lama belajarnya bisa kurang dari 6 (enam) semester dengan cara menyelesaikan penguasaan setiap/seluruh mata pelajaran lebih cepat. Bagi peserta didik yang tidak mampu menyelesaikan seluruh mata pelajaran sesuai waktu belajar yang tersedia (8 semester) harus tetap difasilitasi sampai dengan yang bersangkutan menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratan dalam Kurikulum.

KESIMPULAN

Apapun kebijakan sekolah yang diimplementasikan bisa berjalan atau tidak, tergantung beberapa indikator yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi dan stake holder. Sebagaimana kebijakan pelaksanaan SKS di SMAN 2 Mataram akan beralih menjadi sistem SKS.

Esensi SKS adalah melatih peserta didik belajar mandiri agar tercapai kreativitas,  berkembang potensinya serta menguasai materi dengan baik. Peran guru sebagai fasilitator, melatih, membimbing, dan mengarahkan. SKS bukan belajar Sistem Kebut Semalam, tapi belajar dengan menggunakan Sistem Kredit Semester. Butuh perencanaan matang, pelaksanaan yang berlandaskan regulasi dan pedoman dari pemerintah, serta evaluasi yang baik.

Pada hakekatnya setiap implementasi kebijakan di sekolah tidak terlepas dari problematika, demikian pula yang akan di terpkan Sistem  SKS di SMAN 2 Mataram. Problematika bukan penghalang menuju sukses, justru tantangan yang harus dipecahkan. Siapa yang menaklukkan tantangan maka akan sukses. Jangan takut memulai hal baru,  karena hal baru sebagai wahana belajar dalam berinovasi dan berkarya. Terus maju pantang mundur, sukseskan program pemerintah dan sambut dengan baik lalu terapkan.

Nunas do’a untuk tahun Depan SMAN 2 Mataram akan mennggunakan sistem SKS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *